Ormas terlarang FPI itu memang sangat pantas untuk menyandang status “terlarang”. Pada awalnya, kubu Rizieq Shihab berencana akan melakukan perlawaan dengan mengajukan permohonan gugatan pada PTUN. Dan gugatan itu sudah masuk ke PTUN. Namun, Tim Hukum FPI pasti tahu bahwa gugatan itu jika dilanjutkan, mereka akan tetap kalah. Itu sebabnya, kemudian permohonan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Front Pembela Islam atas SKB No.220-4780 tahun 2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, pun DIBATALKAN DAN DICABUT dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Alasannya, karena tidak mau buang-buang waktu. Padahal, sediannya SKB yang dibuat disiapkan dengan begitu cermat hingga tak ada celah untuk bisa digugat. Benar-benar tidak bisa digugat!
Lucunya, dalam kondisi organisasi dibantai dan mati, FPI terlarang ini masih tetap saja bersikap congkak dan sombong. Ahli hukum FPI bilang menggugat negara ke PTUN bukan prioritas mereka. Yang mereka prioritaskan adalah kasus matinya 6 laskar FPI. Iya okey, dalam hal ini hukum memang berlaku surut ke belakang, dalam artian, bahwa kejadian penembakan itu terjadi sebelum ormas FPI dinyatakan terlarang. Pertanyaannya, siapa yang akan memperjuangakan kasus matinya 6 laskar FPI sekarang, ketika FPI-nya sendiri sudah dinyatakan terlarang dan semua hal yang berhubungan dengan FPI pun menjadi terlarang.
Status “terlarang” atas sebuah ormas, baik FPI maupun HTI, memiliki kekuatan yang sama dengan status “terlarang” terhadap PKI. Tak ada masa transisi, tak ada tenggat waktu, begitu dinyatakan terlarang dan diberlakukan pada tanggal yang ditentukan, maka seluruh perangkat negara langsung menindaklanjuti keputusan accordingly. Negara telah mengambil sikap tegas dan jelas dan tidak ada ampun lagi bagi FPI untuk bernapas di Indonesia.
Menyikapi keputusan Negara ini, para pentola eks FPI seolah menertawakan. Mereka pikir berurusan dengan Negara sama seperti berurusan dengan para bohirnya, yang sadar sudah tertipu, lalu bisa dirayu. Dengan entengnya, pentolan eks FPI mendeklarasikan kelompok baru dengan singkatan nama yang persis sama, dengan kata pembuka sebagai berikut :
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian pernyataan Front Persatuan Islam.
Atas pernyataan deklarasi seperti itu, jelas Negara jadi yang berbalik tertawa. Karena deklarasi Front Persatuan Islam itu tak ubahnya seperti kita melihat orang yang sedang ganti baju di pinggir jalan. Parahnya, aksi berganti baju ini di pinggir jalan ini, dengan tanpa malu-malu memperlihatkan seluruh permukaan kulit komplit dengan pertunjukkan bulu ketek, bulu dada, bulu jembut, daki, pokoknya semua lekuk badannya yang hitam dan berbulu itu bisa keliatan oleh semua orang.
Dan setelah ormas terlarang FPI selesai berganti baju dengan baju FPI jilid 2, dengan entengnya pihak Polri yang diwakili oleh Kepala Baharkam Polri Komjen Agus Andriato, menyatakan kalau Polri mengantongi seluruh data tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota eks FPI Terlarang. Tak tanggung-tanggung, Komjen Agus mengatakan, di kepolisian saat ini ada 94 laporan tentang FPI terlarang, ada 199 tersangka tindak pidana yang melibatkan anggota eks FPI terlarang, ada 35 anggota eks FPI terlarang terlibat tindak pidana teroris, dan Komjen Agus juga mengatakan bahwa ada jejak digital yang memperlihatkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab berpidato dan menyebutkan organisasinya masih menyimpan senjata api dan bahan peledak! Dan semua kasus-kasus menjadi prioritas penyidikan Mabes polisi.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia memberi peringatan keras jika cuma ganti baju.
Karena sedianya, jika FPI hanya ganti baju, tetapi cara pikir, cara gerak, cara bicara, dan cara ngoroknya masih tetap sama, maka dikata pakai baju baru pun, pentolan FPI terlarang ini tetap akan langsung membentur dan melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku. Kenapa demikian? Karena baju baru yang dipakai oleh para pentolah FPI terlarangi ni, cuma baju KW yang saat membelinya tak mau bayar pajak. Jadi pas dipakai, bajunya bunyi… “KW tak bayar pajak…. KW tak bayar pajak”