Korupsi merupakan tindakan tidak terpuji. Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain.
Korupsi di negeri ini sudah bagian dari budaya. Kenyataan pahit yang harus kita hadapi dengan berani, di Indonesia, orang merasa terhina jika pekerjaannya hanya dihargai oleh upah saja. Orang Indonesia banyak yang berharap diberikan tips di luar upah yang dia peroleh. Berbanding terbalik dengan orang Jepang.
Parahnya lagi orang yang memberikan tips merasa tidak enak kalau dia tidak memberikan tips kepada orang lain. Begitulah karakter Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah mendarah daging dan menjadi kebiasaan. Pegawainya belajar tidak melakukan pungutan liar (pungli) eh masyarakatnya malah ingin melakukan KKN. Benar-benar repot.
Pemerintah sangat ingin menghilangkan karakter KKN. Mereka sadar karakter KKN ini membuat mental pejabat dan masyarakat hancur. Menjadi negara maju yang merupakan cita-cita bersama akan sulit tercapai jika mental KKN masih melekat.
Untuk itu dibentuklah lembaga pemberantas korupsi tahun 2003 dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikutip dari situs resmi KPK, jika lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lewat peraturan ini, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
KPK pernah begitu menakutkan karena gigih menangkap para koruptor kelas kakap. Puluhan koruptor sakti telah mampu dijebloskan ke penjara. Tetapi akhir-akhir ini wibawa KPK seolah mulai pudar.
Menurut Febri Diansyah yang merupakan mantan Jubir KPK (kini telah mengundurkan diri), kondisi internal KPK telah berubah. Seiring perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan ini lah yang menyebabkan seorang Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Mungkin Febri merasa taring KPK akan tumpul apabila pegawai KPK menjadi ASN.
Wibawa KPK makin pudar dengan kabar terbaru. Penyidik KPK diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. AKP SR merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019. Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial dengan janji akan menghentikan kasusnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP SR, dapat dijerat dengan dua Pasal yang ada dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal seumur hidup. Dengan berita ini kepercayaan masyarakat kepada KPK akan terus menyusut.