
Laganya seperti lembaga tertinggi, panggil pimpinan KPK bahas 75 pegawai yang tak lolos TWK, meski bukan ranahnya. Panggilan pertama, Ketua KPK tak datang, panggilan kedua diwakilkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tapi ternyata tampaknya Komnas HAM belum puas, padahal itu sudah cukup. Komnas HAM harusnya urus wartawan yang meninggal di tembak saja.
Pada akhirnya, apa yang dilakukan Komnas HAM jauh dari kata elok, seharusnya Komnas HAM hanya boleh keluarkan rekomendasi, bukan beberkan keterangan rahasia. Terlihat di sini, Komnas HAM sangat memihak. Sikap Komnas HAM dinilai bertolak belakang dengan aturan yang seharusnya mereka taati. Sebab, telah membeberkan keterangan yang sifatnya tertutup dan rahasia kepada publik.
“Tak seharusnya Komnas HAM membeberkan keterangan yang sifatnya tertutup dan rahasia ke publik. Jadi hal itu secara hukum tidak pantas dilakukan,” ujar Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi, menanggapi adanya salah komisioner Komnas HAM yang membeberkan dan menyatakan adanya pertanyaan yang dianggap tidak bisa dijawab oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, Minggu (20/6/2021).
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga gamblang menyatakan adanya perbedaan keterangan antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal tes wawasan kebangsaan (TWK). Pengungkapan keterangan ke publik tersebut, secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Komnas HAM 2/2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM.
“Secara normatif, Komnas HAM berdasarkan hasil temuannya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi pada pihak yang berwenang. Di luar itu, problem yang muncul berkenaan dengan status 75 pegawai KPK itu kan sebenarnya ranah hukum administrasi,” jelasnya.
Padahal, masih menurut Adam, pihak-pihak yang tidak setuju dan menganggap SK Ketua KPK memiliki cacat hukum, seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Peluang untuk itu terbuka lebar, sebab meskipun SK Ketua KPK itu misalnya dikeluarkan sesuai prosedur dan kewenangannya tetapi masih memungkinkan untuk dipertanyakan dari aspek substansinya (cacat substansi)” terangnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyarankan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk belajar lebih banyak tentang pemberian keterangan dalam proses hukum.
“Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK,” ujar Ghufron, menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam yang menyebut dirinya tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan saat dimintai keterangan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.