Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membeberkan dua temuan perkara kelebihan bayar yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka pada tahun 2020 mencapai Rp 862,7 juta dan kelebihan pembayaran atas dua Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik atau SPALD pada Sudin SDA Kabupaten Kepulauan Seribu senilai Rp1,59 Miliar.
Temuan itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021. “Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” tulis Laporan BPK seperti dilihat Bisnis, Rabu (4/8/2021).
Kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 itu diberikan mulai pada pegawai pension hingga pegawai wafat, jumlahnya 103 orang pegawai dari 19 OPD. Entah apa yang dilakukan anak buahnya Anies, selalu melakukan kelebihan bayar. Mereka tidak serius mengelola uang negara, salah satunya tentu salah pimpinan yang tidak mengecek pekerjaan anak buah, karena dia sendiri pun tak bisa bekerja, hanya ingin terima laporan beres.
Kelebihan bayar kedua adalah Temuan itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021. “Hasil pemeriksaan atas realisasi kegiatan belanja modal, irigasi dan jaringan secara uji petik menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas dua paket kegiatan pembangunan SPALD pada Sudin SDA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu senilai Rp1,59 Miliar,” tulis Laporan BPK itu seperti dilihat Bisnis, Rabu (4/8/2021).
Perinciannya, Sudin SDA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu membayar lebih mencapai Rp952 juta atas paket kegiatan pembangunan SPALD Pulau Sebira. Selain itu, pembayaran lebih senilai Rp638 juta juga dilakukan pada paket kegiatan pembangunan SPALD Pulau Kelapa Dua. Kegiatan Pembangunan SPALD Pulau Sebira dilaksanakan oleh PT AJR berdasarkan Surat Perjanjian atau Kontrak Nomor 6539/-1.799.22 tanggal 15 September 2020 senilai Rp11,25 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 92 hari mulai dari 15 September hingga 15 Desember 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa biaya riil yang dikeluarkan oleh PT CMC ditambah dengan overhead dan keuntungan wajar adalah senilai RP9,11 miliar. Hasil perhitungan selisih antara harga wajar dengan nilai kontrak setelah dikurangi PPN dan PPh adalah senilai RP810,0 juta,” tulis Laporan BPK.
Kalau bicara kerja, memang jauh dari harapan, begitu juga kalau bicara anggaran. Gubernur tergoblok sedunia ini paling pandai abiskan anggaran ini telah membuang ratusan miliar untuk program yang bongkar pasang karena tidak jelas. Beberapa waktu lalu ada temuan kelebihan bayar yang dilakukan Anies pada Damkar. Hasil pemeriksaan BPK mengungkap pembayaran item alat pemadam kebakaran pada empat paket proyek Dinas Damkar DKI Jakarta jumlahnya lebih rendah dari harga kontrak.
Dinas Damkar DKI Jakarta telah membayarkan biaya pengadaan empat paket ke perusahaan pemenang tender sesuai nilai kontrak. Empat paket yang dimaksud adalah unit submersible, unit quick response, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.
BPK mencatat nilai kelebihan bayar ini mencapai Rp 6,52 miliar. Adapun total alokasi anggaran belanja modal untuk program Dinas Damkar DKI Jakarta pada 2019 adalah Rp 321,24 miliar. Sedangkan realisasi anggaran untuk empat paket pengadaan ini Rp 303,14 miliar atau 94,37 persen.
Saat ini, tak kalah mengagetkan lagi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kelebihan pembayaran subsidi mencapai Rp415,9 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta pada tahun anggaran 2018 dan 2019. BPK meminta direksi Transjakarta untuk memperhitungkan kelebihan bayar penghitungan subsidi PSO Tahun Buku 2018 dan 2019 dalam periode-periode tahun anggaran berikutnya. Temuan itu berasal dari ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2020 yang disahkan oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna beberapa waktu lalu.
“Pendapatan non-tiket Tahun Buku 2018 dan 2019 PT Transjakarta tidak diperhitungkan dalam pemberian subsidi public service obligation (PSO) layanan angkutanan umum Transjakarta,” tulis laporan pemeriksaan itu seperti dilihat Bisnis, Jumat (9/7/2021).
Kelebihan bayar terjadi berulang, apakah ini disengaja atau sistemnya seperti itu. Transparansi anggaran di bawah kepemimpinan Anies buruk di perencanaan maupun realisasinya. Padahal sejak tahun 2017, DKI telah membuka anggaran sampai pada tahap komponen. Semua melalui website apbd.jakarta.go.id sejak fase RKPD, yaitu pada bulan Juni atau Juli tahun sebelumnya. Di situ masyarakat bisa mencermati rencana anggaran tahun depan, lalu terlibat aktif memberikan saran dan masukan selama masa pembahasan anggaran.
KPK harus menyelidiki ini, Anies sudah terlalu banyak kasus kelebihan bayar, namun KPK belum juga menyentuhnya. Ini harus diselidiki lebih lanjut, apakah ada modus untuk memperkaya diri atau orang lain.