
Novel Baswedan sebagai pegawati KPK yang tidak lolos terus berusaha untuk bertahan dan berjuangan dengan apa yang menurutnya adalah hah, seolah orang lain tidak berhak.
Siapa yang tidak tahu, ada 75 pegawai yang secara resmi tidak dinyatakan lulus TWK sebagai syarat alih status pegawai. Hal ini sempat terjadi kehebohan besar. Yang gagal ini terus membakar situasi agar tidak redup demi mencari simpati dari masyarakat.
Presiden pun angkat bicara dan menyarankan agar mereka diselamatkan, Presiden memberi kesempatan mereka untuk berubah. Akhirnya, dari 75 pegawai yang gagal dalam TWK, ada 24 pegawai yang masih bisa dibina dan diangkat sebagai ASN dengan syarat harus mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
Sisanya tidak tertolong karena hasil tes yang sangat buruk, tidak ada jalan untuk menyelamatkan mereka. 51 orang terpaksa harus diberhentikan. Akan tetapi 6 orang dari 24 pegawai yang diberi kesempatan kedua ternyata jual mahal. Mungkin ini menunjukkan solidaritas dan senasib sepenanggungan, mereka tidak mau dibuna ulang. Akhirnya yang dipecat bertambah menjadi 57 orang.
51 orang terpaksa harus diberhentikan. Akan tetapi 6 orang dari 24 pegawai yang diberi kesempatan kedua ternyata jual mahal. Mungkin ini menunjukkan solidaritas dan senasib sepenanggungan, mereka tidak mau dibina ulang. Akhirnya yang dipecat bertambah menjadi 57 orang.
Ada pun 57 pegawai ini di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.
Ke-57 orang ini terus bertahan dan ngotot mempertahankan jabatannya. Terakhir, mereka mengirim surat ke Presiden Jokowi.
Mereka mengirim surat untuk meminta pengangkatan menjadi ASN, dengan alasan hasol pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Apakah mereka tidak tahu malu mengirimkan surat untuk Presiden dan minta kembali diangkat menjadi ASN, sungguh memalukan dan menggelitik perut.
Menurut mereka, berdasarkan temuan Ombudsman telah terjadi maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan pelanggaran lainnya sehingga menghasilkan tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara Komnas HAM menemukan ada 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status kepegawaian tersebut.
Mental mereka lemah. Kalah tapi tidak mau sportif menerima kekalahan. Mungkin mereka malu disebut gagal, karena mayoritas lolos tes sedangkan mereka tak lolos. Ibarat ujian, mereka gagal, nilai tes merah dan terpaksa tinggal kelas. Malu dong. Bisa diejek seluruh makhluk di alam semesta ini. Lagipula sudah kepalang basah dan tanggung. Ribut aja sekalian.
Masih banyak orang di negara ini jauh lebih baik dari mereka. Seolah tidak ada mereka KPK bakal mati, harusnya mereka paham di atas langit masih ada langit. Banyak orang yang lebih baik mereka. Dan mereka memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja di KPK. KPK bukan hanya untuk orang tertentu saja. KPK juga bukan milik kelompok yang selalu teriak mereka yang paling berhak dan pantas duduk di KPK.
Novel Baswedan terlalu banyak drama, Mau minta jadi ASN itu ke BKN, bukan mintanya ke Jokowi. Memangnya Jokowi punya saham di KPK? Ini mirip dengan AHY yang mengendus adanya upaya kudeta Demokrat, dari orang di lingkaran istana, lalu lari kencang minta Jokowi klarifikasi. Sama aja sih, kebanyakan drama.