Ada perkembangan menarik dari kelanjutan kasus swab RS Ummi Bogor, yang melibatkan seorang Rizieq Shihab. Kasus yang bagi sebagian orang yang kurang menyukai sepak terjang sosok Rizieq Shihab mungkin akan “bersorak” dengan keputusan ini, meski mungkin masih belum terlalu puas juga.
Ya, berdasarkan informasi terkait sidang yang digelar pada Senin (30/8/21), diperoleh kabar bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding dari pihak Habib Rizieq Shihab dkk. Artinya jelas, yakni Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor tersebut.
“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021), seperti dilansir laman Detikcom.
Ada kabar lain yang mungkin selama ini kurang mendapat perhatian, yakni penguatan vonis pada sidang yang sama terhadap dua orang lainnya, masih terkait kasus swab RS Ummi Bogor itu, yakni: Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Andi Tatat (Dirut RS Ummi). Keduanya tetap divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah menurut putusan pengadilan itu.
Ada tiga orang yang dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah terkait kasus swab RS Ummi Bogor. tak lama setelah kepulangan Rizieq ke Indonesia dari masa “pengasingan pribadi” ke Arab Saudi selama 3,5 tahun.
Rizieq sendiri dianggap bersalah karena melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabar penolakan banding Rizieq ini pun disambut beragam, kalau kita membaca komentar-komentar dari netizen khas negeri plus 62. Ada yang datar-datar saja, ada yang cukup senang atau puas, dan tentu ada yang merasa bahwa hukuman 4 tahun itu masih kurang, jika melihat sepak terjang Rizieq selama ini.
Seberapa puaskah masyarakat terkait ditolaknya banding Rizieq, yang membuatnya tetap divonis selama 4 tahun penjara? Mungkin kalau ditanyakan langsung akan ada beragam jawaban yang muncul tapi rasanya vonis itu masih lumayanlah, asal hitungannya untuk satu kasus ini saja.
Kan kabarnya masih ada kasus-kasus lainnya, seperti kerumunan di Megamendung dan Petamburan, juga kasus-kasus lain yang sempat diberitakan sebelum Rizieq kabur ke Arab Saudi, dengan kasus yang paling seru tentunya terkait chat mesum yang diduga kuat dilakukan oleh Rizieq dengan wanita bernama Firza.
Kabar penolakan banding Rizieq ini pun disambut beragam, kalau kita membaca komentar-komentar dari netizen khas negeri plus 62. Ada yang datar-datar saja, ada yang cukup senang atau puas, dan tentu ada yang merasa bahwa hukuman 4 tahun itu masih kurang, jika melihat sepak terjang Rizieq selama ini.
Jadi, buat Rizieq Shihab, semoga anda bisa menerima vonis itu dengan lapang dada ya. Anggap saja itu “ujian dari Allah” terhadap hamba-Nya yang mungkin perlu “ditepikan” sejenak dari hiruk-pikuk perpolitikan di negeri ini. Meskipun untuk kasus swab RS Ummi Bogor ini ada faktor kesalahan dia juga, berikut menantunya dan Dirut RS Ummi yang juga turut dihukum karena “ikut-ikutan” perilaku Rizieq.