Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar banyak mata anggaran Pemprov DKI Jakarta yang kelebihan bayar dan yang paling baru Ditjen Dukcapil Kemendagri menemukan adanya persyaratan tambahan dalam pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di DKI Jakarta. Misalnya, tambahan persyaratan untuk mengurus akta kematian.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menerjunkan tim yang menyamar sebagai pemohon layanan adminduk ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di DKI Jakarta, tim penyamar mendatangi sembilan kelurahan, antara lain Gandaria Utara, Cipete Utara, dan Melawai, di Jakarta Selatan; serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan, di Jakarta Timur.
“Masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9).
Hasilnya, tim menemukan persyaratan tambahan hingga 18-23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Persyaratan tambahan itu seperti surat pemakaman/kremasi asli dan fotokopi, formulir dari kelurahan bermaterai 10.000, fotokopi surat nikah, fotokopi akta kelahiran almarhum, fotokopi dan asli KTP, surat keterangan kematian dari kelurahan, serta dokumen-dokumen lainnya. (sumber: https://republika.co.id/berita/qz2ffw487/kemendagri-temukan-layanan-adminduk-di-dki-tak-sesuai-aturan)
Emang si gabener DKI demennya ngelebih-lebihin, tidak puas dengan kelebihan bayarnya. Sekarang dirinya pun kelebihan persyarat hanya untuk mengurus akta kematian. Piye toh? Namanya juga Gabener DKI, kerjanya gapernah beres!
Tapi hal seperti ini sudah bukan rahasia mengejutkan lagi. Slogan ‘kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?’ sudah mendarah daging di negara ini. Memang pada kenyataan di lapangan, harus ada sedikit oli pembangunan, eh oli pelicin biar jalannya lebih mulus.
Zudan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menegur Kepala Sudin Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang dinilai tidak melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sampai-sampai ada sindiran menohok kepada Pemprov DKI. Selain rajanya kelebihan bayar, juga kelebihan syarat bahkan gubernurnya juga ikut-ikutan dan tak mau ketinggalan kereta. Gubernurnya kelebihan klaim. Prestasi dan jasa pihak lain diserobot dan secara tidak langsung dianggap sebagai miliknya. Lucu sekali memang.
Terkait soal ini, Anies ke mana aja? Rasanya masalah begini tidak perlu sampai harus pegawai Kemendagri yang turun tangan.
Padahal dulu saat Ahok masih menjabat sebagai gubernur, dia melakukan banyak gebrakan sehingga praktik KKN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta jauh berkurang. Selain itu, budaya disiplin aparatur Pemprov DKI pun meningkat.
Jalur birokrasi bisa dipangkas dalam bidang pelayanan publik, seperti pengurusan administrasi kependudukan dan perizinan. Warga Jakarta bisa merasakan kepuasan terhadap pelayanan yang cepat dan berbiaya murah, bahkan gratis.
Tapi di era Anies kayaknya lebih enak ya. Salah tinggal ditegur doang. Masih diberi kesempatan kedua. Kelebihan bayar aja seolah bukan masalah serius. Kelebihan klaim aja seolah tidak mengiris rasa malunya.
Warga yang kesulitan karena dibebani syarat tak masuk akal, mau ngadu ke mana? Dulu di era Ahok, bisa melapor ke Balai Kota biar oknumnya disemprot langsung oleh Ahok. Di era Anies? Hahaha. Balai Kota aja tak pernah dibuka sejak menjabat.