Ada kabar terbaru dari Roy Suryo, eks Menpora andalan Partai Demokrat yang sudah beberapa waktu ini mendekam di tahanan gara-gara kasus meme stupa Candi Borobudur yang diunggahnya di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.
“Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),'” demikian bunyi putusan hakim, yang memvonis “hanya” 9 bulan penjara buat Roy Suryo.
Singkat cerita, orang ini lantas mengajukan banding, dengan harapan bisa divonis bebas. Sementara, pihak jaksa juga nggak mau kalah dengan mengajukan banding, karena nggak puas dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang memvonis Roy Suryo 9 bulan lebih rendah dari tuntutan jasa.
Menurut lansiran kompas.com, pihak Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada 9 Februari 2023 justru menjatuhkan tambahan pidana berupa denda sebesar Rp 150 juta kepada Roy Suryo, sedangkan hukuman kurungan tidak bertambah barang sehari pun alias tetap sama 9 bulan penjara.
Agak mengecewakan sih, vonis tambahan cuma didenda Rp.150 juta ini, karena banding yang diajukan Roy Suryo (dengan meminta dibebaskan) menandakan dirinya tidak merasa bersalah karena telah mengajak masyarakat lewat cuitannya untuk menertawakan Presiden Jokowi, yang wajahnya dibuat meme oleh pelaku dengan mengedit stupa candi, seperti yang kita ketahui bersama.
Masa’ ulah seperti itu minta dibebaskan? Enak sekali kalau begitu, ya. Apalagi kesannya dia tidak merasa bersalah, karena menganggap cuitannya “hanya mengritik” kebijakan pemerintah yang menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur. Hanya mengritik dari Hong Kong!
Akan tetapi, meski mengecewakan karena hukuman kurang lama, tetapi nggak apa-apalah. Untunglah Majelis Hakim yang terhormat itu nggak mengetok palu membebaskan Roy Suryo, seperti harapannya … karena sekali lagi merasa nggak bersalah.
Memang dia salah kok. Kenapa pula minta bebas? Apalagi dia ikutan “membidani” lahirnya UU ITE di negeri ini, eh malah kayak nggak paham artinya dan melanggar sendiri, dengan sasaran Presiden Jokowi lagi. Benar-benar susah dimaafkan, ye kaaan!
Ya, harapan kita semoga hukuman ringan ini bisa tetap disikapi dengan bijaksana alias Roy Suryo jadi insaf dan nggak lagi kebablasan dalam mengritik pemerintah pas nanti dia bebas. Bagaimana menurut Anda?